Tuntutan utama koalisi pendidik dan masyarakat sipil dalam sidang MK adalah menolak penggunaan dana mandat pendidikan sebesar 20 persen dalam UU APBN 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sehingga anggaran MBG tersebut mesti dipisah dari anggaran pendidikan.
Dalam sidang tersebut MK memutuskan program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai tahun 2028. Pertimbangan putusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny dalam sidang putusan Kamis 30 Juli 2026.
| Baca juga:
|
Putusan itu bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan. Sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan progam MBG sebagai program prioritas pemerintah.
"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," tegas Mahkamah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan jika pihaknya menghargai putusan MK terkair perkara yang digugat masyarakat sipil. "Apapun putusan MK, saya yakin yang diutamakan adalah kepastian konstitusional dan perlindungan hak atas pendidikan," kata Fajar di Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.
Saat ini kata dia, MBG telah mempengaruhi pengalaman pembelajaran sekolah. MBG kata dia telah menjadi ekosistem dalam pendidikan.
"Kita melihat ini satu ekosistem yang sedang dibangun oleh Bapak Presiden untuk membangun ekosistem pendidikan yang membuat pembelajaran lebih nyaman lebih terintegrasi sehingga persoalan motivasi, kesehatan, keterpenuhan gizi itu bagian utuh dari penciptaan ekosistem pembelajaran yang terintegrasi," jelas Fajar.
Fajar berharap putusan MK terkait anggaran pendidikan ini dapat memberikan kepastian hukum baik bagi dunia pendidikan maupun pelayanan gizi masyarakat. "Harapannya, putusan MK memberi kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pendidikan dan tujuan program sosial pemerintah," pungkasnya.
| Baca juga: Anggaran Pendidikan Rp769 Triliun, Guru Honorer Minta MK Batalkan Alokasi MBG |
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda