KOSPI menyerahkan kesimpulan para pemohon kepada MK. DOK KOSPI
KOSPI menyerahkan kesimpulan para pemohon kepada MK. DOK KOSPI

Anggaran Pendidikan Rp769 Triliun, Guru Honorer Minta MK Batalkan Alokasi MBG

Renatha Swasty • 10 Juli 2026 14:03
Ringkasnya gini..
  • KOSPI meminta MK seadil-adilnya memutus perkara agar anggaran pendidikan 20% murni digunakan untuk fungsi pokok sekolah, bukan program MBG.
  • Pemohon menilai pergeseran prioritas dana ke Makan Bergizi Gratis mengorbankan kepastian karier dan kesejahteraan para guru honorer.
  • P2G menyoroti anggaran Rp769 triliun belum dipakai maksimal untuk sekolah dasar gratis, melainkan tersedot oleh program sekunder seperti MBG.
Jakarta: Guru Honorer serta Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) meminta Mahkamah Konstitusi memutus seadil-adilnya perkara pengujian materil anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggaran pendidikan dinilai harus dimurnikan dari kepentingan lain yang bukan
merupakan fungsi pokok pendidikan. 
 
Hal itu mengemuka dalam kesimpulan para pemohon dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Materiil Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD NRI 1945.
 
"Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi dan Penjaga Hak Asasi Manusia adalah benteng terakhir untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dan pendidikan Indonesa," tulis KOSPI dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 10 Juli 2026. 

Dalam kesimpulannya, pemohon berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program yang bukan merupakan penyelenggaraan pendidikan secara langsung berpotensi mengurangi pemenuhan hak konstitusional para pemohon.
 
KOSPI menilai selama persidangan yang telah berlangsung, mulai dari bukti surat, keterangan ahli, dan keterangan saksi telah menunjukkan mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 bukan sekadar angka dalam APBN. Ini merupakan instrumen konstitusional yang harus digunakan untuk mendukung kebutuhan utama/pokok (primary services to education). 
 
Misalnya, peningkatan kualitas sarana pembelajaran, sarana-prasarana, dan kesejahteraan guru. Para Saksi telah menunjukkan fakta empiris mengenai kondisi sektor pendidikan yang masih menjadi masalah, seperti kesejahteraan guru, kualitas siswa, serta akses peserta didik terhadap pendidikan yang layak. 
 
"Dalam konteks itu, menggeser prioritas anggaran pendidikan ke MBG merupakan bentuk pengurangan dari pemenuhan hak konstitusional warga negara terhadap pendidikan, sehingga pengurangan anggaran ini menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap hak atas pendidikan," tulis KOSPI.
  Seorang Guru Honorer yang merupakan Pemohon I, Reza Sudrajat menyatakan jurang kesejahteraan di kalangan guru akibat program makan bergizi gratis terasa nyata. "Saya sebagai guru merasa tidak ada kepastian karier bagi guru," ujar dia. 
 
Bahkan, kata Reza, dalam proses persidangan terbukti, para saksi dari pemerintah menyatakan masih ada guru yang digaji di bawah UMR. Dia juga mengungkap dampak fatal dari program MBG dengan menggunakan pos anggaran pendidikan ini tidak adanya kepastian karier tetapi juga kesejahteraan guru.
 
“Bagi saya sebagai guru, kerugian dari adanya MBG yang menggunakan anggaran pendidikan ini berupa berkurangnya kepastian jenjang karier sebagai guru, terganggunya kesejahteraan akibat berkurangnya proporsi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah,” tutur dia.
 
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, sebagai Pemohon II, menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan, sifatnya adalah secondary services. Artinya pemerintah seharusnya memenuhi terlebih dulu komponen utama pendidikan seperti kesejahteraan guru yang layak, kompetensi peserta didik yang bagus, sarana prasarana yang layak dan memadai, kualitas proses pembelajaran yang bermutu, termasuk biaya pendidikan yang murah dan terjangkau.
 
Dia mengatakan hingga hari ini pemerintah belum juga melaksanakan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar gratis. Anggaran pendidikan yang jumbo sebesar Rp769 triliun dalam APBN 2026 tidak digunakan secara maksimal untuk pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara seperti pendidikan dasar gratis dan pemenuhan gaji guru honorer dan Non ASN yang layak. Melainkan digunakan untuk MBG.
 
“Sungguh ini realita yang paradoksal, anggaran pendidikan Rp769 triliun, jumlah yang super jumbo, tapi ironis dengan gaji guru honorer dan P3K Paruh Waktu yang hanya ratusan ribu perbulan," ujar dia.
 
Perwakilan Kuasa Hukum Pemohon, Daniel Winarta mengatakan permohonan ini adalah ikhtiar menyelamatkan pendidikan Indonesia. Hingga hari ini, ada lebih dari 239 guru yang mengisi data pengaduan pelanggaran hak konstitusional akibat MBG. 
 
"Lebih dari 30 lembaga, kolektif, komunitas, dan individu menyerahkan Amicus Curiae dan mendukung permohonan ini. Tandanya publik sadar bahwa ini adalah upaya kita bersama menyelamatkan pendidikan Indonesia,” tegas dia.
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA