"Bahwa program MBG yang mengambil anggaran pendidikan dalam APBN berpotensi inkonstitusional," kata Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri dalam keterangannya, Jumat, 13 Februari 2026.
Iman mengatakan anggaran MBG sebesar Rp268 triliun yang diambil dari anggaran pendidikan akan berdampak terhadap menurunnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Hal itu otomatis berdampak terhadap kesejahteraan guru dalam APBD daerah.
Ia menjelaskan gaji 5.389 guru ASN PPPK Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Dompu akan menjadi Rp139 ribu per bulan dan 5.000 guru PPPK PW Kabupaten Aceh Utara hanya mendapatkan gaji Rp200 ribu per bulan. Hal ini karena kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas.
Kemudian, 137 guru PPPK PW di Kabupaten Sumedang hanya diberi gaji Rp50 ribu per bulan oleh Pemda. Sedangkan, 500 guru PPPK PW digaji Rp250 ribu-Rp750 ribu dari APBD.
"Guru-guru honorer dan PPPK PW jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara karena dampak kebijakan MBG," tegas Iman.
Iman menegaskan P2G tidak menolak program MBG asal bisa akuntabel, tepat sasaran, berkeadilan, dan tidak mengambil anggaran pendidikan, serta tidak mengorbankan kesejahteraan guru.
"P2G juga mencatat, anggaran pendidikan di APBN 2026 yang diklaim pemerintah terbesar sepanjang sejarah yaitu Rp769 triliun justru paradoksal dengan kesejahtearaan guru ASN PPPK PW apalagi guru honorer sekolah dan madrasah," kata Iman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News