Ratusan guru melakukan audiensi di DPR menuntut kebijakan rekrutmen PPPK yang berpihak pada guru swasta. DOK IG @dpr_ri
Ratusan guru melakukan audiensi di DPR menuntut kebijakan rekrutmen PPPK yang berpihak pada guru swasta. DOK IG @dpr_ri

Ratusan Guru Swasta Curhat Dianaktirikan dalam PPPK, Ini 5 Tuntutannya

Ilham Pratama Putra • 12 Februari 2026 10:20
Ringkasnya gini..
  • Ratusan guru swasta mengadu ke DPR RI terkait persoalan akses mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Para guru swasta meminta kebijakan atau regulasi yang berpihak kepada guru swasta terkait seleksi PPPK.
  • DPR RI mendorong persoalan ini dibahas bersama di kementerian dan lembaga terkait. Misalnya, Kemenag melakukan rapat koordinasi.
Jakarta: Ratusan guru swasta mengadu ke DPR RI terkait persoalan akses mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para guru tersebut merasa dianaktirikan oleh kebijakan perekrutan PPPK.
 
Mereka juga curhat soal kesejahteraan, batas usia ASN, termasuk kejelasan gaji hingga kesenjangan pendidikan. Dalam kesempatan tersebut disampaikan setidaknya lima tuntutan melalui Persatuan Guru Madrasah (PGM). Berikut lima tuntutan tersebut:
  1. Meminta kebijakan atau regulasi yang berpihak kepada guru swasta terkait seleksi PPPK
  2. Mendorong peningkatan kesejahteraan guru swasta melalui dana APBD
  3. Mendorong adanya perubahan atas RUU ASN terkait batas penerimaan serta menetapkan penempatan guru swasta sesuai dengan sekolah asal tempat guru mengajar sebelumnya
  4. Mendorong kejelasan perolehan gaji guru swasta setiap bulannya karena beberapa guru swasta telah mendapatkan TPG tapi tidak ada peningkatan pangkat
  5. Penyelesaian kesenjangan fasilitas penunjang pendidikan, khususnya fasilitas digital antara sekolah negeri dan swasta.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan persoalan ini mesti dibahas bersama di kementerian dan lembaga terkait. Misalnya, kementerian melakukan rapat koordinasi dalam hal ini sebagai contoh adalah Kementerian Agama.
 
"Mungkin nanti Kementerian Agama tolong dilakukan rapat koordinasi bersama Kementerian dan lembaga lain yang bisa mencari solusi dari persoalan-persoalan ini," kata Sari dikutip dari akun Instagram @dpr_ri, Kamis, 12 Februari 2026.
 
Apabila Kemenag tidak mampu, DPR siap memfasilitasi. Sehingga rapat koordinasi akan dibuat oleh DPR.

Sari mengakui persoalan ini sulit diselesaikan karena ada kendala teknis. Dia mendorong persoalan teknis itu bisa diselesaikan dari Kementerian terlebih dahulu.
 
"Ternyata solusinya secara aturan sudah dibuat. Sudah diputuskan, bahkan sudah ditandatangan. Tetapi, masalahnya belum terselesaikan. Artinya, itu kan ada persoalan teknis di dalam Kementerian Bapak sendiri," ujar dia. 
 
Menurutnya, persoalan ini dapat dengan mudah diselesaikan karena Kemenag mempunyai semua fasilitas yang ada. "Duitnya ada, keputusannya ada, aturannya ada tinggal rapat koordinasi internal," ujar dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan