Mereka juga curhat soal kesejahteraan, batas usia ASN, termasuk kejelasan gaji hingga kesenjangan pendidikan. Dalam kesempatan tersebut disampaikan setidaknya lima tuntutan melalui Persatuan Guru Madrasah (PGM). Berikut lima tuntutan tersebut:
- Meminta kebijakan atau regulasi yang berpihak kepada guru swasta terkait seleksi PPPK
- Mendorong peningkatan kesejahteraan guru swasta melalui dana APBD
- Mendorong adanya perubahan atas RUU ASN terkait batas penerimaan serta menetapkan penempatan guru swasta sesuai dengan sekolah asal tempat guru mengajar sebelumnya
- Mendorong kejelasan perolehan gaji guru swasta setiap bulannya karena beberapa guru swasta telah mendapatkan TPG tapi tidak ada peningkatan pangkat
- Penyelesaian kesenjangan fasilitas penunjang pendidikan, khususnya fasilitas digital antara sekolah negeri dan swasta.
"Mungkin nanti Kementerian Agama tolong dilakukan rapat koordinasi bersama Kementerian dan lembaga lain yang bisa mencari solusi dari persoalan-persoalan ini," kata Sari dikutip dari akun Instagram @dpr_ri, Kamis, 12 Februari 2026.
Apabila Kemenag tidak mampu, DPR siap memfasilitasi. Sehingga rapat koordinasi akan dibuat oleh DPR.
Sari mengakui persoalan ini sulit diselesaikan karena ada kendala teknis. Dia mendorong persoalan teknis itu bisa diselesaikan dari Kementerian terlebih dahulu.
"Ternyata solusinya secara aturan sudah dibuat. Sudah diputuskan, bahkan sudah ditandatangan. Tetapi, masalahnya belum terselesaikan. Artinya, itu kan ada persoalan teknis di dalam Kementerian Bapak sendiri," ujar dia.
Menurutnya, persoalan ini dapat dengan mudah diselesaikan karena Kemenag mempunyai semua fasilitas yang ada. "Duitnya ada, keputusannya ada, aturannya ada tinggal rapat koordinasi internal," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News