Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi. Medcom.id/Citra Larasati
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi. Medcom.id/Citra Larasati

Kesalip SPPG, PGRI Desak Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Dipercepat

Ilham Pratama Putra • 23 Januari 2026 11:29
Jakarta: Sebanyak 32 ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026. Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK terbilang cepat karena baru memiliki masa kerja satu tahun.
 
Hal ini timpang dengan nasib guru honorer. Meski sudah mengabdi puluhan tahun, para guru honorer masih kesulitan mendapat kesempatan menjadi PPPK.
 
"Karena itu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap pemerintah mempercepat dan menyederhanakan proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK," ujar Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, melalui akun Instagram @pbpgri_official dikutip Jumat, 23 Januari 2026.

Ia ingin guru honorer mendapatkan kesempatan yang setara dengan pegawai program prioritas lainnya seperti pegawai SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di samping itu, Unifah juga meminta pemerintah membentuk Badan Khusus Guru agar pengelolaan guru secara nasional terstruktur.
 
"Menyatukan pengelolaan tenaga guru secara nasional melalui pembentukan Badan Khusus Guru," kata Unifah.
 
Badan Khusus Guru ini nantinya dapat memberikan dampak nyata terhadap dunia pendidikan. Termasuk, menghilangkan disparitas kebijakan terhadap nasib guru.
 
"Sehingga tidak terjadi disparitas dalam kebijakan yang berdampak pada masa depan pendidikan," ujar dia. 
 
Unifah mengatakan Badan Khusus Guru juga akan memberikan kepastian hukum kepada guru, termasuk dari segi kesejahteraan. "Memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi guru honorer yang telah lama mengabdi dan mendidik anak bangsa, mendorong adanya upah minimum Guru dan UU Perlindungan Guru," tegas Unifah.
 
Sebanyak 32 ribu pegawai SPPG akan dilantik sebagai PPPK per 1 Februari 2026. Calon PPPK itu disebut sudah melewati tahapan pendaftaran hingga tes berbasis komputer.
 
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK mengacu Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pegawai SPPG yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah personel inti dengan peran strategis dalam penyelenggaraan Program MBG, bukan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan operasional harian.
 
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang.
 
Lalu berapa gaji ASN SPPG? Apakah benar lebih besar dari guru honorer?
 
Hingga saat ini, belum ada aturan khusus yang berkaitan dengan gaji SPPG yang diangkat menjadi ASN PPPK. Namun, gaji PPPK secara umum sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.
 
Mengacu Perpres tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja yang berkisar di antara Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan. Dengan nominal tersebut, dibandingkan dengan gaji guru honorer tiap bulannya terbilang kecil. Gaji guru honorer mulai dari Rp300.000, padahal tak jarang pengabdian mereka sudah puluhan tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan