"Menyatukan pengelolaan tenaga guru secara nasional melalui pembentukan Badan Khusus Guru," kata Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, melalui akun Instagram @pbpgri_official dikutip Jumat, 23 Januari 2026.
Badan Khusus Guru ini nantinya dapat memberikan dampak nyata terhadap dunia pendidikan. Termasuk, menghilangkan disparitas kebijakan terhadap nasib guru.
"Sehingga tidak terjadi disparitas dalam kebijakan yang berdampak pada masa depan pendidikan," ujar dia.
Unifah mengatakan Badan Khusus Guru juga akan memberikan kepastian hukum kepada guru, khususnya dari segi kesejahteraan guru. "Memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi guru honorer yang telah lama mengabdi dan mendidik anak bangsa, mendorong adanya upah minimum Guru dan UU Perlindungan Guru," ujar Unifah.
Usulan ini muncul setelah adanya perbedaan signifikan dalam cara pemerintah menangani pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibandingkan dengan nasib guru honorer. Pengangkatan para pegawai SPPG berjalan relatif cepat dan terkoordinasi karena program tersebut merupakan prioritas nasional yang dikelola oleh satu badan khusus, yakni Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia menilai upaya ini makin memperlihatkan ketimpangan kebijakan negara terhadap guru honorer. Sebagai tenaga pendidik, guru honorer mesti menjalani proses panjang dan berliku untuk mendapat status PPPK, meskipun banyak di antara mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Unifah megeaskan kondisi ini memperlihatkan tenaga guru belum mendapatkan prioritas yang pantas dalam kebijakan negara. Meskipun, memiliki peran penting dalam pendidikan generasi masa depan.
PGRI berharap pemerintah mempercepat dan menyederhanakan proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Termasuk, memberikan kesempatan yang setara dengan pegawai program prioritas lain.
Sebanyak 32 ribu pegawai SPPG akan dilantik sebagai PPPK per 1 Februari 2026. Calon PPPK itu disebut sudah melewati tahapan pendaftaran hingga tes berbasis komputer.
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK mengacu Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pegawai SPPG yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah personel inti dengan peran strategis dalam penyelenggaraan Program MBG, bukan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan operasional harian.
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang.
Lalu berapa gaji ASN SPPG? Apakah benar lebih besar dari guru honorer?
Hingga saat ini, belum ada aturan khusus yang berkaitan dengan gaji SPPG yang diangkat menjadi ASN PPPK. Namun, gaji PPPK secara umum sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.
Mengacu Perpres tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja yang berkisar di antara Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan. Dengan nominal tersebut, dibandingkan dengan gaji guru honorer tiap bulannya terbilang kecil. Gaji guru honorer mulai dari Rp300.000, padahal tak jarang pengabdian mereka sudah puluhan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News