Meskipun pemerintah telah memberikan apresiasi berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), namun gaji pokok yang diterima para pendidik ini masih sangat bervariasi. Seringkali, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebenarnya, berapa gaji guru honorer? Yuk simak informasinya di sini:
Daftar gaji guru honorer
Gaji pokok guru honorer sangat bergantung pada kemampuan keuangan sekolah, yayasan, atau anggaran daerah (APBD). Berikut kisaran rata-rata gaji guru honorer per jenjang pendidikan berdasarkan kondisi umum:- Guru Honorer Sekolah Dasar (SD): Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Di beberapa daerah terpencil, angka ini bisa lebih rendah
- Guru Honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan. Besaran ini umumnya sedikit lebih tinggi dari jenjang SD
- Guru Honorer SMA/SMK: Rp800.000 hingga Rp2.500.000 per bulan. Perbedaan antara sekolah negeri dan swasta sangat mempengaruhi nominalnya
- Guru Honorer Madrasah (MI, MTs, MA): Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Sumber pembayaran biasanya berasal dari dana BOS atau yayasan
Kondisi dan upaya perbaikan
Di luar gaji pokok yang beragam tersebut, pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2.000.000 per bulan bagi guru honorer non-ASN yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memenuhi kualifikasi. Namun, kenaikan TPG terakhir terjadi pada tahun 2025 dan tidak ada penambahan nominal pada tahun 2026.Realitas di lapangan menunjukkan banyak guru honorer masih bergaji di bawah standar. Sebagai contoh, seorang guru dengan gaji Rp500.000 bekerja 100-120 jam per bulan, maka pendapatan per jamnya hanya berkisar Rp4.000–Rp5.000. Angka ini sangat kontras dengan Upah Minimum Regional (UMR) 2025 yang berkisar antara Rp15.000 hingga Rp30.000 per jam.
Meskipun telah ada upaya perbaikan melalui pemberian TPG, gaji pokok guru honorer di Indonesia masih menunjukkan disparitas besar dan sering kali belum memenuhi standar hidup layak. Disparitas dan kesenjangan itu semakin terasa menebal seiring pengangkatan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ASN PPPK.
32 ribu pegawai SPPG dilantik Jadi PPPK
Sebanyak 32 ribu pegawai SPPG akan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 1 Februari 2026. Calon PPPK disebut sudah melewati tahapan pendaftaran hingga tes berbasis komputer.Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK mengacu Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pegawai SPPG yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah personel inti dengan peran strategis dalam penyelenggaraan Program MBG, bukan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan operasional harian.
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang.
Hingga saat ini, belum ada aturan khusus yang berkaitan dengan gaji SPPG yang diangkat menjadi ASN PPPK. Namun, gaji PPPK secara umum sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.
Apabila mengacu Perpres tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja yang berkisar di antara Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan.
Dengan nominal tersebut, gaji guru honorer tiap bulannya memang terbilang kecil dibandingkan dengan ASN PPPK di SPPG. Gaji guru honorer mulai dari Rp300.000, meskipun tak jarang di antara mereka sudah ada yang puluhan tahun bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News