Guru tengah mengajar di depan kelas. Foto: MI/Gino Hadi
Guru tengah mengajar di depan kelas. Foto: MI/Gino Hadi

Catatan Akhir Tahun Pendidikan 2026

Akhiri Era Guru Honorer Bergaji Kecil di 2025! P2G: 2026 Harus di Atas UMP

Ilham Pratama Putra • 30 Desember 2025 15:00
Jakarta:  Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak era penggajian guru yang tidak layak berakhir di 2025. Salah satu caranya adalah dengan menetapkan standar upah minimum bagi guru non-ASN di 2026.
 
"Dengan adanya penetapan standar upah minimum bagi guru-guru non ASN mulai tahun 2026 ini akan menjadi kado yang paling spesial dan akan menjadi akan dicatat dalam sejarah guru secara nasional," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim kepada Medcom, Selasa, 30 Desember 2025.
 
Pada 2025, Guru honorer mendapatkan tambahan besaran insentif pada tahun 2025, yakni sebesar Rp100 ribu. Sebelumnya insentif untuk guru honorer adalah Rp 300 ribu per bulan, sekarang ditetapkan Rp400 ribu per bulan.

Namun, menurut Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, jumlah itu masih terlampau kecil untuk guru dan segala peran dan tanggung jawabnya sebagai pendidik. Guru, kata Satriwan, seharusnya mendapatkan penghasilan setidaknya di atas upah minimum pekerja pada umumnya.
 
"Nah sebenarnya skema upah minimum bagi guru sebagaimana skema upah minimum buruh atau pekerja itu harus diberlakukan oleh pemerintah," kata Satriwan.
 
Menurut Satriwan, ketetapan upah minimum itu sangat penting. Terlebih sebenarnya ada landasan hukum kuat yang memaksa kesejahteraan terwujud bagi guru honorer.
 
"Dari undang-undang guru dan dosen, UU nomor 14 tahun 2005 pasal 14 ayat 1 itu guru berhak untuk mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum," jelasnya.
 
Perhatian terhadap kesejahteraan guru ini, kata dia, semakin penting mengingat banyaknya guru honorer yang tak terjamin kesejahteraannya. Bahkan mendapatkan perlakuan tidak manusiawi.
 
"Karena kita tahu fakta objektif di lapangan bahwa guru-guru honorer itu masih mendapatkan perlakuan yang sangat tidak manusiawi dari aspek upah itu terjadi sudah bertahun-tahun. Masih mendapatkan upah sebesar 300 ribu bahkan di bawahnya. Itu pun dibayarnya secara rapel per 3 bulan sekali," tutur Satriwan.
 
Baca juga:  Duh! Belum Tobat di 2025, Tiga Dosa Besar Pendidikan Ini Diwariskan hingga 2026

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan