Jakarta: Pasangan Calon (Paslon) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (
AMIN) bergerak cepat mendaftarkan sengketa Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu dilakukan sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara Pilpres 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024.
"Pagi hari ini kita berjumpa sebentar lalu bersiap akan segera menuju ke MK," kata Calon Presiden (Capres)
Anies Baswedan dalam
Breaking News Metro TV, Kamis, 21 Maret 2024.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan pendaftaran bakal dipimpin Tim Hukum AMIN. Tim Pemenangan Nasional (
Timnas) AMIN akan ikut mendampingi pendaftaran sengekta Pilpres 2024.
"Beliau (Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir) nanti akan membawa semua dokumen-dokumen terkait dengan proses hukum yang akan berlangsung," ungkap dia.
Anies mengungkapkan harapan dari upaya yang dilakukan pihaknya. Yakni, menginginkan agar demokrasi di Indonesia lebih baik.
"Dan harapannya dengan adanya proses di MK bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar dia.
Sebelumnya,
KPU resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi pemenang Pilpres 2024.
Hasil rekap itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024. SK ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
"Menetapkan hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.8-BA/05/KPU/V/2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))