Jakarta: Banyak para pihak mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau
amicus curiae memberikan pendapat terkait sidang
sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di
Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, penggunaan pendapat tersebut sepenuhnya kewenangan Hakim Konstitusi.
“Bisa saja dipertimbangkan seluruhnya, dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 21 April 2024.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan
amicus curiae hanya sebatas memberikan masukan pada hakim. Pendapat yang disampaikan menekankan aspek keadilan.
Menurut dia,
amicus curiae bakal membantu
Hakim Konstitusi mempertajam rasa keadilannya. Sehingga, putusan yang dikeluarkan bukan hanya sekedar berpedoman kepada kepastian hukum belaka.
“Bagaimanapun hal utama yang mempengaruhi putusan MK adalah keyakinan hakim dan bukti para pihak di persidangan,” ujar dia.
Selain itu, dia menilai keberadaan
amicus curiae sebagai bentuk kepedulian. Bukan sebagai bentuk tekanan kepada Hakim Konstitusi dalam memutus perkara sengketa
Pilpres 2024.
"Besarnya gelombang amicus curiae yang diajukan berbagai kelompok masyarakat bukan sebagai upaya menekan hakim konstitusi, namun mendorong MK untuk tetap konsisten mengawal keadilan yang substansial dalam upaya penguatan peran MK," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))