Jakarta: Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari meyakini pendapat sahabat pengadilan atau
amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang
sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Langkah yang dilakukan sejumlah pihak tersebut dinilai sebagai upaya membentuk opini.
“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," kata Qodari saat dikutip dari
Antara, Minggu, 21 April 2024.
Menurut dia, MK telah menyelesaikan proses formal yakni persidangan yang terbuka untuk umum. Para
Hakim Konstitusi saat ini hanya merumuskan putusan.
"Berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 April nanti,” ungkap dia.
Qodari meminta semua pihak diminta mempercayakan pada Hakim Konstitusi memutus perkara. Masyarakat diminta tak membangun opini.
???????
Menurut dia, MK sudah mendengarkan amicus curiae. Yakni, memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan oleh para pemohon.
“Hakim MK minta dijelaskan mengenai proses pengambilan kebijakan mengenai anggaran, mengenai dana perlindungan sosial, dan menurut saya itu salah satu bagian yang excellent dari proses pilpres,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))