Jakarta: Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyebut nama dan wibawa
Mahkamah Konstitusi (MK) jauh merosot di mata masyarakat. Khususnya setelah mereka mengabulkan permohonan PMK No 90/2023.
Akibat putusan ini, ketua MK saat itu Anwar Usman mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar Usman dinonaktifkan dalam sengketa yang berhubungan dengan pilpres.
“Di luar itu, minimnya terobosan putusan hukum yang dibuat oleh MK, menjadikan masyarakat kurang melirik MK sebagai institusi yang memberi penguatan bagi kualitas demokrasi Indonesia,” tegas Ray, Minggu, 5 Mei 2024.
Oleh karena itu, Ray menilai besar kemungkinan tidak akan ada putusan yang di luar dugaan yang akan diambil oleh MK dalam sengketa
PHPU Pileg 2024. Putusan MK yang menolak semua permohonan sengketa pilpres disebut Ray menjadi buktinya.
“Bahkan dengan data yang berkilau, kuat dan berlimpah, tidak serta merta dapat menimbulkan keyakinan hakim MK bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran TSM dalam pilpres,” ungkapnya.
Ray mengakui sulit membuat keyakinan hakim MK atas dugaan adanya berbagai kecurangan dalam pemilu. Terlebih sengketa Pileg 2024 mayoritas hanya mempermasalahkan selisih suara saja.
“Apalagi dalam sengketa pileg, yang umumnya hanya menyasar soal selisih suara. Maka, terbayang sudah, besar kemungkinan 95 persen PHPU pileg 2024 ini akan ditolak oleh MK. Tak akan ada kejutan di sini,” ujar Ray.
Sebelumnya, Ray menyebut tidak akan ada lonjakan besar pada hasil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK tidak bisa diharapkan dalam menyelesaikan masalah kecurangan pemilu yang sistematis.
“Tidak akan ada lonjakan besar di hasil sidang PHPU Pileg ini. Jangan berharap mereka akan fokus kepada masalah substansi seperti bansos, atau politik uang, tetapi mereka fokus kepada suara yang hilang,” papar Ray kepada Media Indonesia, Senin, 29 April lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))