"Sidang sudah selesai sekitar pukul 14.30 dan putusan gugatannya selesai demi hukum," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro di Yogyakarta pada Kamis, 23 Mei 2024.
Sengketa tersebut merupakan gugatan calon anggota legislatif Partai Ummat, Anton Wahyudi. Caleg yang bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Yogyakarta itu menyengketakan hasil penghitungan suaranya.
Menurut Noor Harsya, komisi bisa memenangi gugatan usai menggunakan bukti cukup. Selain itu, penggugat justru tak hadir di persidangan.
Baca juga: Sejumlah Hasil Pileg di DIY Masih Disengketakan di MK |
"Saat sidang perdana, penggugat dan pengacara tidak hadir. Saat (sidang) putusan lalu penggugat dan pengacaranya tidak hadir sehingga dismiss atau gugur demi hukum," ujarnya.
Usai putusan itu KPU Kota Yogyakarta bisa melanjutkan tahapan atau tindak lanjut hasil Pemilu 2024. Tindak lanjut yang disiapkan yakni penetapan hasil, termasuk partai pemenang dan caleg terpilih yang lolos ke DPRD.
Noor Harsya mengatakan tengah mengoordinasikan proses penetapan hasil Pemilu 2024. Namun, waktu pelaksanaannya menunggu instruksi KPU pusat.
"Rencana penetapan menunggu surat edaran KPU RI. Daerah mana selesai (sengketan) akan jadi (bagian) surat edaran KPU," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id