Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memenangi gugatan sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses persidangan itu telah diputuskan pada 21 Mei 2024.
"Sidang sudah selesai sekitar pukul 14.30 dan putusan gugatannya selesai demi hukum," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro di Yogyakarta pada Kamis, 23 Mei 2024.
Sengketa tersebut merupakan gugatan calon anggota legislatif Partai Ummat, Anton Wahyudi. Caleg yang bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Yogyakarta itu menyengketakan hasil penghitungan suaranya.
Menurut Noor Harsya, komisi bisa memenangi gugatan usai menggunakan bukti cukup. Selain itu, penggugat justru tak hadir di persidangan.
"Saat sidang perdana, penggugat dan pengacara tidak hadir. Saat (sidang) putusan lalu penggugat dan pengacaranya tidak hadir sehingga dismiss atau gugur demi hukum," ujarnya.
Usai putusan itu KPU Kota Yogyakarta bisa melanjutkan tahapan atau tindak lanjut hasil Pemilu 2024. Tindak lanjut yang disiapkan yakni penetapan hasil, termasuk partai pemenang dan caleg terpilih yang lolos ke DPRD.
Noor Harsya mengatakan tengah mengoordinasikan proses penetapan hasil Pemilu 2024. Namun, waktu pelaksanaannya menunggu instruksi KPU pusat.
"Rencana penetapan menunggu surat edaran KPU RI. Daerah mana selesai (sengketan) akan jadi (bagian) surat edaran KPU," jelasnya.
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memenangi gugatan sengketa pemilu legislatif di
Mahkamah Konstitusi (MK). Proses persidangan itu telah diputuskan pada 21 Mei 2024.
"Sidang sudah selesai sekitar pukul 14.30 dan putusan gugatannya selesai demi hukum," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro di Yogyakarta pada Kamis, 23 Mei 2024.
Sengketa tersebut merupakan gugatan calon anggota legislatif Partai Ummat, Anton Wahyudi. Caleg yang bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Yogyakarta itu menyengketakan hasil penghitungan suaranya.
Menurut Noor Harsya, komisi bisa memenangi gugatan usai menggunakan bukti cukup. Selain itu, penggugat justru tak hadir di persidangan.
"Saat sidang perdana, penggugat dan pengacara tidak hadir. Saat (sidang) putusan lalu penggugat dan pengacaranya tidak hadir sehingga dismiss atau gugur demi hukum," ujarnya.
Usai putusan itu KPU Kota Yogyakarta bisa melanjutkan tahapan atau tindak lanjut hasil Pemilu 2024. Tindak lanjut yang disiapkan yakni penetapan hasil, termasuk partai pemenang dan caleg terpilih yang lolos ke DPRD.
Noor Harsya mengatakan tengah mengoordinasikan proses penetapan hasil Pemilu 2024. Namun, waktu pelaksanaannya menunggu instruksi
KPU pusat.
"Rencana penetapan menunggu surat edaran KPU RI. Daerah mana selesai (sengketan) akan jadi (bagian) surat edaran KPU," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)