Kuningan: Ribuan
surat suara dinyatakan tidak layak (rusak) oleh Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Temuan itu setelah dilakukan kegiatan sortir dan lipat (sorlip).
Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan Yayat Supriatna mengatakan, pihaknya menemukan sebanyak 7.148 surat suara yang dinyatakan tidak layak untuk digunakan.
"Setelah selesai sorlip, kami temukan 7.148 surat suara yang rusak," kata Yayat, Kamis, 18 Januari 2023.
Yayat menuturkan, berdasarkan hasil temuan tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi kepada
KPU Kuningan untuk segera melakukan proses pergantian pada surat suara yang rusak tersebut.
Ia memastikan, jumlah surat suara yang rusak sudah sesuai dengan data yang diperoleh oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan. Ia berharap, pihak penyelenggara Pemilu, segera untuk melakukan proses pergantian.
"Kami sudah layangkan surat, semoga segera ada proses pergantian," kata Yayat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data rekapitulasi surat suara yang mengalami kerusakan, jumlahnya paling banyak untuk DPRD provinsi sebanyak 2.980 lembar.
Sedangkan jenis surat suara lainnya yang mengalami kerusakan, yaitu surat suata DPR RI sebanyak 1.164 lembar, DPD RI 1.378 lembar, dan DPRD kabupaten 1.433 lembar.
"Sedangkan surat suara yang tidak layak paling sedikit yaitu untuk pemilihan presiden (pilpres) sekitar 193 lembar," kata Yayat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))