Jakarta: Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) optimistis dengan komposisi hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, hakim konstitusi Anwar Usman tidak menangani gugatan tersebut.
"Karena Paman Usman sudah tidak lagi megang palu. Sehingga, optimisme itu makin muncul," kata Direktur Eksekutif Tim Hukum AMIN Zuhad Aji Firmantoro dalam program
Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Sengketa Pilpres 2024, Pertaruhan Integritas Hakim MK dan Nasib Demokrasi Indonesia' di akun
YouTube Medcom.id, Minggu, 31 Maret 2024.
Anwar Usman tak bisa mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 karena diputus melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dengan putusan ketentuan syarat usia capres-cawapres. Otomatis hanya delapan hakim yang akan menyidangkan PHPU Pilpres 2024.
Kedelapan hakim itu, yakni Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Kemudian, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Aji mengatakan Anwar Usman juga dijatuhi sanksi lainnya. MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis ke Anwar Usman terkait jumpa pers dan gugatan tata usaha negara yang diajukannya ke PTUN Jakarta usai dicopot dari Ketua MK.
"Apalagi kemarin MKMK menjatuhkan sanksi lagi ya, makin optimistis kita," ucap Aji.
Sementara itu, delapan hakim konstitusi yang menangani PHPU Pilpres 2024 disebut pribadi yang memiliki intelektual. Mereka diyakini menjunjung prinsip jujur dan adil dalam menangani perkara hingga menjatuhkan putusan.
"Jadi Insyaallah lah beliau-beliau bisa independen berani dan berpihak kepada prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil sama," ujar Aji.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))