Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan sengketa pemilu dari calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Maluku Utara (Malut). Permohonan itu jadi gugatan pertama yang diterima MK.
"Satu diajukan oleh calon anggota DPD Maluku Utara atas nama Ikbal Hi Djabid, masuk kemarin Rabu, 22 Mei 2019 pukul 14.10 WIB," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Mei 2019.
Baca: Anak Buah Anies Ditunjuk Membela Kubu Prabowo ke MK
MK telah menerima enam permohonan gugatan sengketa pemilu. Enam gugatan itu termasuk gugatan yang didaftarkan Ikbal Hi Djabid. Lima gugatan lainnya dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk daerah Kalimantan Barat dan Sumatra Utara.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga melayangkan gugatan sengketa pemilu untuk wilayah Jawa Timur. Sedangkan Partai Hanura mengajukan gugatan sengketa pemilu untuk wilayah Jawa Timur dan Partai Aceh untuk Provinsi Aceh.
"Permohonannya sudah disertai bukti-bukti," ujar Fajar.
Fajar tidak membeberkan nama pemohonan gugatan tersebut. Namun, kelimanya merupakan caleg di tingkat DPRD.
Baca: Kubu Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pemilu ke MK
Pengajuan permohonan sengketa pilpres dan pileg dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan dalam jangka waktu tiga hari usai pengumuman resmi atau Jumat, 24 Mei 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))