Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. BPN menunjuk empat orang tim kuasa hukum untuk mengadvokasi gugatan.
Empat orang yang ditunjuk dua di antaranya pembantu Gubernur Anies Baswedan yang tergabung ke dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Di antaranya, Rikrik Rizkian TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi dan Bambang Widjojanto TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi.
Dua orang lainnya, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era kabinet Indonesia bersatu II Denny Indrayana.
"Nanti juru bicara (soal gugatan ke MK) ditanyakan kepada mereka," kata juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Mei 2019.
Baca juga:
BPN Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pemilu ke MK
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya melunak memilih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyikapi hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019. Padahal sebelumnya, BPN tak percaya dengan MK untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
"Di awal memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK," kata juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2019.
Namun, ada masukan dan desakan dari sejumlah daerah agar Prabowo menggunakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu. Daerah-daerah kemudian melaporkan temuan-temuan hasil kecurangan ke BPN.
"Daerah-daerah itu menyamapikan kepada kami agaknya perlu langkah-langkah kknstitusional. Ini kan ada bukti-bukti yang kuat. Perlu dibawa ke lembaga yg punya wewenang untuk menyelesaikan masalah itu, baik Bawaslu maupun MK," jelas Dahnil.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))