Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) resmi menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini merupakan batas akhir pelaporan gugatan hasil sengketa pilpres.
"Jadi sore ini (BPN Prabowo-Sandi) menggugat ke MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi wartawan, Kamis, 23 Mei 2019.
Juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan berkas gugatan sudah disiapkan. Semua proses gugatan sepenuhnya diserahkan ke kuasa hukum yang telah ditunjuk.
"Dalam batas akhir kita akan kirim ke MK," jelas Dahnil.
Baca juga:
Prabowo Imbau Pendukungnya Balik Kanan
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya melunak memilih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyikapi hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019. Padahal sebelumnya, BPN tak percaya dengan MK untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
"Di awal memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK," kata juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2019.
Namun, ada masukan dan desakan dari sejumlah daerah agar Prabowo menggunakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu. Daerah-daerah kemudian melaporkan temuan-temuan hasil kecurangan ke BPN.
"Daerah-daerah itu menyampaikan kepada kami agaknya perlu langkah-langkah konstitusional. Ini kan ada bukti-bukti yang kuat. Perlu dibawa ke lembaga yang punya wewenang untuk menyelesaikan masalah itu, baik Bawaslu maupun MK," jelas Dahnil.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))