Jakarta: Anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mendesak salah satu saksi kubu Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum, mengungkap sosok pengancam. Hakim mMenindaklanjuti pengakuan Agus yang menyatakan mendapatkan ancaman pembunuhan pada awal April 2019.
Sayangnya, Agus enggan mengungkapkan siapa pihak dimaksud. Ia mengaku takut pengungkapan membahayakan keselamatan dirinya.
"Kami tidak ingin sampaikan. Menurut saya itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras," ujar Agus di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.
Jawaban Agus pun tidak bisa diterima Hakim Aswanto. Hakim kemudian mengingatkan Agus membuka lebar-lebar fakta-fakta yang terjadi, termasuk ancaman pembunuhan.
Agus menilai ancaman tersebut sudah ditangani tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Pihaknya enggan melapor ke kepolisian.
"Kami anggap tim kami bisa amankan," ujar Agus.
Baca juga:
Hakim Tegur Saksi Prabowo-Sandiaga
Hakim Aswanto kemudian mengonfirmasi apakah ada pihak lain yang telah diinformasikan terkait ancaman tersebut. Lagi-lagi, Agus enggan memberi terang pengakuannya. Ia hanya menyebut nama adik dari Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Polemik tersebut coba ditengahi Ketua Kuasa Hukum capres-cawapres 02, Bambang Widjojanto. Ia meminta saksi mengungkapkan nama-nama yang sudah diinfokan melalui tulisan.
Tetapi, hakim Aswanto bersikeras saksi mengungkapkan pihak yang telah diinfokan atas ancaman pembunuhan. Lantaran hal itu dirasa tidak membahayakan saksi.
"Pak Bambang mengetahui nama-nama yang sudah diinfokan kan tidak ada risiko, kecuali nama yang mengancam ada risiko tapi kalau kita minta siapa saja yang sudah diberitahukan enggak ada risiko. Kemarin kan sudah dijelaskan tidak ada seorang pun yang boleh merasa tertekan saat berikan sidang di MK," lanjutnya.
Baca juga:
Saksi Mengaku Sempat Mendapat Ancaman Pembunuhan
Kisruh tersebut diakhiri saksi, bahwa dirinya tidak merasa tertekan saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. "Tidak (tertekan)," tutur Agus.
Hakim Aswanto meminta saksi Agus terbuka menyampaikan keterangan. Jika tidak, ancaman hukum kurungan penjara dapat menjeratnya.
"Saya ingatkan pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang anda ketahui, alami, dan dengar dengan sebenar-benarnya kalau memberikan tidak sebenarnya MK bisa keliru ambil keputusan. Kalau anda berikan keterangan tidak sebenarnya Pasal 242 KUHP diancam maksimal 7 tahun penjara. Penyampaian ini juga untuk saksi-sakai lain," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))