Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Agus Muhammad Maksum, saksi yang dari pemohon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Keterangan Agus dinilai terlalu berbelit-belit.
Awalnya, Agus dicecar mengenai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 oleh Hakim sekaligus Wakil Ketua MK Aswanto. Namun, penjelasan Agus tidak langsung menjawab substansi pertanyaan majelis. Anggota Hakim MK, Saldi Isra menegurnya.
"Kepada saksi ya, jawab apa yang ditanya hakim jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu. Begitu Anda memberikan penjelasan, seolah-olah Anda menjadi menginterpretasi data yang ada itu," kata Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.
Saldi meminta agar jawaban yang dilontarkan tak perlu diuraikan. Sebab, majelis hanya membutuhkan jawaban yang konkret dari pertanyaan yang diajukan.
"Jangan ditanya A, sampai Z penguraiannya. Jadi kami perlu data konkret dan mulut Anda itu sebagai apa, sebagai saksi agar lebih gampang mengkonfrontir, membuktikan dengan alat bukti yang diserahkan kepada kami. Santai saja," ujar Saldi.
Agus Makmum merupakan saksi fakta pertama yang bersaksi di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. Ia mengaku anggota timses Prabowo yang bertugas memberikan masukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat nasional. Dalam keterangan sebelumnya, ia sempat menyebut mendapat ancaman meski tidak berkaitan dengan perannya sebagai saksi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))