Jakarta: Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (
AMIN) mempersoalkan unggahan akun Kementerian Pertahanan (
Kemenhan) di akun X @Kemhan_RI dinilai mengampanyekan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (
Prabowo-Gibran). Namu, dalil tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menurut mahkamah, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata
Hakim Konstitusi Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
MK juga mengeklaim tidak mendapat bukti yang meyakinkan terhadap kebenaran dalil selama persidangan. Sementara, pemohon sempat mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi serta ahli Djohermansyah Djohan saat persidangan.
Bawaslu juga menanggapi dalil tersebut.
"Bahwa untuk mendukung keterangannya, Bawaslu mengajukan alat bukti surat tulisan yang diberi tanda Bukti PK-98, Bukti PK-99, Bukti PK-116 sampai dengan Bukti PK-118," ucap Arsul.
Mahkamah, kata Arsul, telah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh pemohon, dan keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang disampaikan. Dalam menarik kesimpulan, Bawaslu kurang memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu.
"Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiva dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran perilu tidak dilakukan secara komprehensif," ucap Arsul.
Akun media sosial platform X @Kemhan_RI sempat mengunggah tagar #PrabowoGibran2024 #PrabowoSubianto #Menhan #KSAU #Kemhan #KemnhanRI #TNIAU. Akun tersebut juga mengunggah foto-foto rumah.
Namun, tagar tersebut sudah dihapus. Unggahan itu sempat ramai pada masa kampanye Pemilu 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))