Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) dengan beberapa syarat.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang. Masyarakat Indonesia nantinya akan memilih DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPD, hingga presiden dan wakil presiden di TPS yang sudah ditentukan.
Namun jika seseorang tidak bisa hadir di TPS yang sudah ditentukan sesuai alamat pada KTP masing-masing, mereka bisa mengajukan pindah TPS. Lantas bagaimana syarat dan langkah-langkah pindah TPS? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Syarat Pindah TPS
Menurut Pasal 1 Ayat (25) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. TPS tidak hanya disediakan di dalam negeri, tetapi juga luar negeri untuk para WNI yang bertempat tinggal di luar negeri saat pemilu berlangsung.
Seperti telah diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT boleh mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024 dengan syarat tertentu.
Syarat pindah TPS pada Pemilu 2024 antara lain:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Jika sudah memenuhi syarat, Sobat Medcom bisa mengikut langkah-langkah berikut ini untuk pindah TPS pada Pemilu 2024:
- Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
- Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
- Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
- Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan KTP-elektronik atau KK
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))