Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terdapat
lima warna surat suara di Pemilu 2024, simak penjelasan dan perbedaannya.
Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Pada Pemilu 2024 nanti pemilih akan mendapat lima surat suara dengan warna yang berbeda.
Kelima surat suara tersebut memiliki fungsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
Bagi pemilih tentu wajib mengetahui fungsi setiap surat suara agar tidak salah memberikan suara saat Pemilu 2024 nanti yang digelar serentak pada 14 Februari 2024.
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
- Warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Warna merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD.
- Kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR.
- Warna biru untuk surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi.
- Warna hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Dalam setiap masing-masing surat suara terdapat informasi atau keterangan sebagai berikut:
Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
- Foto Pasangan Calon;
- Nama Pasangan Calon;
- Nomor urut Pasangan Calon; dan
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
- Nomor calon anggota DPD;
- Foto calon anggota DPD; dan
- Nama calon anggota DPD.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))