Jakarta: Orang dengan gangguan jiwa (
ODGJ) dinyatakan berhak mengikuti
Pemilu baik pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg).
Meski begitu, Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan ada kriteria tertentu antara lain yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.
"Iya pemilih yang menderita gangguan jiwa dapat memperoleh hak memilih. Sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen," kata Idham dalam keterangan tertulis.
Adapun surat keterangan yang dimaksud dikeluarkan oleh rumah sakit atau dokter yang mengurus ODGJ.
Ia menambahkan, dalam peraturan KPU (PKPU) juga terdapat pasal yang menyinggung pemilih ODGJ. "Syarat sebagai pemilih (ODGJ), sebagaimana termaktub Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut," jelasnya.
Mengenal gangguan jiwa tidak permanen
ODGJ merupakan kondisi ketika seseorang mengalami gangguan mental. Melansir dari
Hellosehat, gangguan jiwa merupakan kondisi kesehatan yang melibatkan perubahan emosi, pemikiran, perilaku, atau kombinasi dari ketiganya. Gangguan jiwa berhubungan dengan stres atau masalah pada aktivitas sosial, pekerjaan, dan keluarga.
Beberapa kasusnya ringan dan hanya mengganggu di saat-saat tertentu seperti fobia. Dalam kondisi parah, kondisi ini dapat mengganggu keseluruhan fungsi manusia dalam menjalani aktivitas dan bersosialisasi.
Penyakit mental bisa terjadi pada siapa saja tanpa pandang usia, jenis kelamin, ras, latar belakang, atau aspek identitas budaya lainnya. Sama halnya dengan penyakit yang menyerang fisik, gangguan jiwa yang tidak permanen bisa disembuhkan.
Bahkan, sebagian dari mereka yang mengidap gangguan jiwa tidak permanen bisa kembali menjalani aktivitas seperti biasa setelah sembuh.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))