Jakarta: Kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menghadirkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang ketiga sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Prabowo-Sandiaga menghadirkan pembuat robot sistem hitung cepat versi Badan Pemenangan Nasional Paslon 02 (BPN) Hairul Anas Suadi.
"Kita coba memenuhi apa yg diminta oleh mahkamah. Ada beberapa cadangan yang kita siapkan juga
in case nanti saksi tiba-tiba sakit dan macam-macam jadi kita sudah
siapin semua," kata ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca: Bukti Kubu Prabowo Belum Bisa Diverifikasi MK
Pantauan
Medcom.id, Hairul Anas telah telah tiba di Gedung MK. Kubu Prabowo-Sandiaga juga menghadirkan Direktur IT BPN Agus Maksum.
"Nanti kita lihat apakah dia ahli atau saksi fakta. Ada tim yang merumuskan," tuturnya.
Kubu Prabowo-Sandiaga juga menghadirkan saksi fakta dari masyarakat. Saksi ini diduga mengetahui beberapa fakta dugaan kecurangan di lapangan.
"Ada memang masyarakat yang mengetahui, prinsipnya gini, apa yang disebut dengab saksi adalah orang yang mengetahui melihat dan mendengar langsung," tuturnya
Bambang juga berupaya mendatangkan saksi dari Polri. BPN Prabowo-Sandiaga telah berkoordinasi dengan Polri terkait permohonan itu. Tapi, mereka berhalangan hadir di Gedung MK.
"Kabar terbaru kami dapatkan mereka malah dipanggil provos atau propam
gitu, saya belum tahu juga jelasnya, ini berkoordinasi dulu dengan tim," pungkasnya.
Diketahui pada sidang sebelumnya, pemohon sempat mengajukan permohonan untuk menghadirkan 30 orang saksi yang terdiri dari fakta dan ahli. Keinginan itu ditolak, majelis hakim hanya mengizinkan 15 saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.
Baca: KPU dan Kubu Jokowi Tunggu Saksi Kubu Prabowo
Sebanyak 13 saksi fakta dihadirkan dalam persidangan, mereka adalah Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda, Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas. Sedangkan dua saksi ahli di antaranya Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))