Jakarta: Sebagian berkas alat bukti permohonan tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak bisa diverifikasi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas tersebut tak disusun sebagaimana diatur hukum acara.
"Pada tanggal 18 Juni 2019 pukul 13.28 WIB yang oleh pemohon dimaksudkan untuk alat bukti, tapi berkas permohonan tersebut tidak disusun sebagaimana persyaratan suatu alat bukti yang diatur dalam undang-undang yang berlaku," kata Hakim anggota MK Saldi Isra saat persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.
Bukti yang belum diverifikasi itu diperlihatkan di depan persidangan. Majelis hakim membandingkan bukti awal yang diserahkan kubu 02 ke MK dengan yang baru diserahkan.
"Kami mau bandingkan dengan awal yang diserahkan ke kami dibuat seperti ini ini memang sesuai hukum acara. Jadi setiap kami bisa cek benar atau tidak itu nanti disampaikan ke paniteran ke kami," ujar Saldi.
(Baca juga:
KPU Bersiap Patahkan Dalil Kubu Prabowo)
Saldi menegaskan pihaknya telah melakukan sidak pada berkas-berkas yang telah diajukan kubu Prabowo sebelum diverifikasi. Sebagian berkas itu belum diverifikasi dan belum pula disahkan majelis untuk ditampilkan di persidangan.
"Kami sampaikan ini supaya lebih layak dan terbuka. Ini contoh (berkas) yang dari Pak Bambang Widojanto (ketua tim kuasa hukum kubu Prabowo-Sandi) yang kami terima," ucap Saldi.
Mahkamah memberi waktu hingga pukul 12.00 WIB kepada pemohon membereskan susunan berkas alat bukti. Berkas tak bisa disahkan Mahkamah bila melewati batas waktu.
"Kalau ada dalil bahwa ini kan kelengkapan tambahan dari bukti sebelumnya yang sudah disahkan dan itu belum diverifikasi. Dan tidak bisa disahkan dan tidak bisa dipersamakan statusnya dengan bukti sebelumnya yang disampaikan. Kalau itu terjadi kami tidak bisa memverifikasi dan implikasinya tidak bisa bisa disahkan dalam persidangan ini," tegas Saldi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))