Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas permohonan dua mahasiswa terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini terkait dengan polemik hak pilih daftar pemilih tambahan (DPTb)
"Permohonan uji materi sudah diterima di Kepaniteraan MK," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Jumat, 1 Maret 2019.
Pemohon uji materi atas nama Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga. Joni merupakan mahasiswa asal Sumatera Selatan sementara Roni berasal dari Sumatera Utara. Keduanya sedang berkuliah di Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4).
Pasal 210 mengatur tentang mekanisme penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb). DPTb merupakan daftar pemilih yang melakukan pindah pemilih. Pasal itu juga mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengajuan pindah pemilih.
Baca juga: ?
MK Terima Berkas Permohonan Uji Materi UU Pemilu
Pasal 344 ayat (2) mengatur tentang produksi surat suara. Undang-undang mengatur KPU hanya bisa memproduksi surat suara sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen dari DPT sebagai surat suara cadangan.
Sementara Pasal 348 ayat (4) mengatur tentang jumlah surat suara yang diperoleh pemilih pindahan sesuai jangkauan kepindahanya.
Bagi warga yang pindah memilih ke kabupaten lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihannya, maka yang bersangkutan kehilangan hak untuk memilih calon anggota legislatif DPRD kabupaten/kota.
Untuk warga yang pindah memilih ke kabupaten/kota dalam satu provinsi namun di luar daerah pemilihannya, maka dia kehilangan hak memilih calon anggota DPR RI dan DPRD Provinsi.
Sementara bagi warga yang pindah memilih ke provinsi lain, yang bersangkutan akan kehilangan hak memilih calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi.
Baca juga:
Daftar Pemilih Tetap Bertambah 6,4 Juta
Fajar mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan akan diregister untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
"(Setelah ini) verifikasi berkas, kalau sudah lengkap nanti diregistrasi, baru kemudian sidang pendahuluan," kata Fajar.
Untuk diketahui pemilih yang melakukan pindah TPS masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Hingga 17 Februari 2019, jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang.
Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. KPU memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah.
Jumlah pemilih dalam DPTb ini kemudian menjadi masalah lantaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya menjelaskan jumlah surat suara diproduksi berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan dua persen DPT sebagai surat suara cadangan. Surat suara cadangan sebesar 2 persen itulah yang dialokasikan untuk pemilih pindahan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 344 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.
Ketentuan dalam undang-undang pemilu tersebut mengancam hak suara pemilih pindahan lantaran distribusinya tidak merata. Di sejumlah daerah, jumlah pemilih yang melakukan pindah memilih melampaui ketersediaan surat suara cadangan yang dialokasikan undang-undang, terutama di daerah-daerah yang terdapat banyak pekerja dari luar daerah maupun daerah yang banyak terdapat institusi pendidikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))