Jakarta:
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pilpres 2024 ini digadang-gadang akan digelar sebanyak dua putaran.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari 2023.
Lalu, apa saja syarat Pilpres dilakukan sebanyak dua putaran?
Syarat Pilpres 2 Putaran
Diatur dalam Pasal 6A UUD 1945,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pilpres sebanyak dua putaran jika ada lebih dari 2 pasang calon presiden dan wakil presiden (
capres dan cawapres) yang memenuhi syarat.
Selain itu, putaran kedua dilangsungkan apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dengan sedikitnya 20 persen suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.
Dalam kondisi tersebut, pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua di putaran pertama akan kembali bersaing mendapatkan suara terbanyak di putaran kedua. Sedangkan pasangan dengan suara terendah di putaran pertama tidak ikut dalam putaran kedua.
Pilpres 2 Putaran Tahun 2004
Pilpres 2004 dilakukan sebanyak 2 putaran karena ada lima pasangan capres-cawapres yang berkontestasi, yaitu Wiranto-Salahuddin Wahid, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
Kala itu, pasangan SBY-Jusuf Kalla dan Megawati-Hasyim Muzadi memiliki suara terbanyak sehingga lanjut ke putaran kedua. Dan di putaran kedua, SBY-Jusuf Kalla dinyatakan sebagai pemenang setelah meraih suara terbanyak.
Pilpres 2024 pun digadang-gadang akan berlangsung sebanyak 2 putaran. Salah satu alasannya adalah karena terdapat 3 pasangan yang mencalonkan sebagai capres-cawapres. Ketiganya yakni
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar,
Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Syarat Pilpres 1 Putaran
Pilpres berlangsung satu putaran jika hanya ada dua pasangan capres-cawapres. Syarat lain pilpres satu putaran adalah ada pasangan yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dengan sedikitnya 20 persen suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.
Jika syarat jumlah suara lebih dari 50 persen itu terpenuhi, maka Pilpres akan berlangsung satu putaran saja walau ada lebih dari dua pasangan capres-cawapres sekalipun.
Sebagai contoh saat Pilpres 2009 digelar. Ada tiga pasangan calon, yaitu SBY-Boediono, Megawati-Prabowo Subianto, dan Jusuf Kalla-Wiranto. Namun, pilpres tetap dilakukan satu putaran karena memenuhi syarat jumlah suara.
Saat itu, SBY-Boediono memperoleh suara sebesar 60,80 persen. Mengalahkan Megawati-Prabowo Subianto 26,79 persen dan Jusuf Kalla-Wiranto 12,41 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))