Jakarta: Pemilihan umum (
pemilu) akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Dalam pemilu kali ini masyarakat akan memilih
calon presiden dan
calon wakil presiden beserta anggota anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran Capres dan Cawapres akan digelar pada 19 Oktober-25 November 2023. Selain itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, kandidat Capres dan Cawapres juga harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Adapun syarat untuk menjadi
Capres dan
Cawapres tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 9. Berikut ini, Medcom.id sudah merangkum persyaratannya.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
- Suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD; terdaftar sebagai Pemilih;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))