Jakarta: Pemilihan umum (
pemilu) akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Terdapat batas minimal usia yang harus dipenuhi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ikut serta di
Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPD, anggota DPRD kabupaten/kota, anggota DPRD provinsi, hingga presiden dan wakil presiden.
Pelaksanaan pemilu ini terdiri atas beberapa tahapan. Salah satunya adalah pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di tahapan ini partai politik akan melewati tahapan pencalonan
peserta Pemilu 2024.
Perlu Sobat Medcom ketahui bahwa ada syarat usia dan pendidikan bagi seseorang untuk dicalonkan dalam pemilu. Dikutip dari Instagram @Indonesiabaik.id, berikut ini rinciannya:
Calon presiden dan calon wakil presiden
Menurut Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat calon peserta minimal berusia 40 tahun dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Syarat ini ditentukan karena usia kematangan kepemimpinan secara umum dimiliki seseorang pada usia 40 tahun.
Calon legislatif (DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD)
Menurut Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Syarat calon peserta minimal berusia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.
Calon gubernur dan calon wakil gubernur
Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, syarat calon peserta minimal berusia 30 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.
Calon bupati dan calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota
Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, syarat calon peserta minimal berusia 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.
Calon pemilih
Sementara itu, syarat usia minimal untuk calon pemilih dalam Pemilu 2024 adalah 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((UWA))