Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah memiliki perbedaan persepsi mengenai surat suara. Hal ini mengakibatkan adanya laporan kekurangan surat suara.
"(Padahal) tidak ada kekurangan surat suara. Tetapi yang kami kirim, yang kami cetak pertama ini adalah kontrak berdasarkan surat suara per daerah pemilihan (dapil)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Jumat, 15 Februari 2019.
KPU pusat punya hitungan baku pemilih di daerah pemilihan. KPU daerah juga punya hitungan sendiri mengenai kebutuhan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Ilham menyebut hitungan berdasarkan TPS menyebabkan kekurangan jumlah surat suara. Pihaknya akan mengkoordinasikan hal tersebut.
"Kemudian nanti kami akan cetak surat suara susulan terkait dengan kekurangan-kekurangan tersebut," jelas Ilham.
Ia menjelaskan kekurangan surat suara hanya ditemukan di daerah tertentu Karena KPU memang memberlakukan asas prioritas untuk mencetak surat suara. Pencetakan logistik pemilihan umum itu didahulukan untuk wilayah terjauh atau perbatasan.
Baca: KPU Tanjungpinang Telusuri 'Hilangnya' 500 Surat Suara
Laporan kekurangan surat suara pemilu ditemukan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Surat suara yang dicetak kurang 2.192 lembar.
Surat suara DPR RI yang dibutuhkan di Temanggung adalah 615.548 lembar. Namun, surat suara yang diterima dalam pengiriman surat suara tahap awal ini sebanyak 613.356 lembar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4ba2OaWk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))