Jakarta: Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengeklaim bisa membuktikan
kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam gugatan sengketa hasil pemilu di
Mahkamah Konstitusi (MK). Ada banyak bukti yang akan disampaikan ke majelis hakim Konstitusi untuk menunjukkan kecurangan dalam
Pemilu 2024.
“Karena kalau kita bicara TSM, bukan hanya terjadi pada hari pencoblosan dan sesudahnya saja. Tetapi jauh sebelum pencoblosan dan saat pencalonan kami kumpulkan,” jelas juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, kepada
Media Indonesia, Kamis, 22 Februari 2024.
Bukti yang akan disampaikan kubu Ganjar-Mahfud mulai dari penundaan pilkada, penunjukan penjabat (pj) kepala daerah, hingga poliltisasi bantuan sosial (bansos). Semua bukti diyakini bakal menunjukkan ada kecurangan TSM di Pemilu 2024.
“Kami merasa optimis secara sosial, kami bisa membuktikan telah terjadinya TSM. Tetapi secara hukum di MK kita tunggu saja nanti. Kami juga ingin memberikan edukasi ke masyarakat. Ini adalah bagian dari memperjuangkan hak masyarakat, hak rakyat yang suaranya tidak dihitung, suaranya disembunyikan dan suaranya dicuri,” ujar dia.
Pematangan Hak Angket
Chico juga berharap hak angket kecurangan pemilu yang akan digulirkan di DPR terus dimatangkan partai pendukung koalisi Ganjar-Mahfud, dan partai koalisi kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Menurut Chico, hak angket bisa sangat membantu menyelesaikan permasalahan kecurangan pemilu yang menjadi penyelenggaraan pemilu terburuk sepanjang sejarah reformasi.
“Selain melalui MK, tentu partai-partai, khususnya PDI Perjuangan dan partai pendukung koalisi Ganjar-Mahfud, semoga juga partai koalisi Anies dan Cak Imin konsisten mendorong hak angket di DPR terkait kecurangan ini,” ujar dia.
(
MI/Dinda Shabrina)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))