Jakarta: Permohonan para penggugat sengketa pemilihan presiden (pilpres) dinilai masih berpeluang dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi (MK). Program Manager dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai peluang itu masih ada mengingat konfigurasi hakim di MK saat ini yang sudah berubah.
"Menurut saya ada peluangnya. Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan juga yang itu bukan hanya disampaikan di ruang persidangan saja," kata Fadil dalam diskusi di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2024.
Senada, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan masih ada kemungkinan permohonan gugatan
sengketa pilpres dikabulkan MK. Namun, dia menekankan bahwa pihak yang menggugat harus memiliki bukti yang kuat dan melewati tantangan yang sifatnya prosedural.
"Seperti misalnya hanya diberi waktu 14 hari kerja dalam pembuktian. Itu tantangan luar biasa. Lalu misalnya pembatasan jumlah saksi dan ahli, jumlahnya 19," kata Bivitri.
MK juga diharapkan bisa merujuk pada putusan hasil pilkada di Boven Digoel Papua tahun 2020. Putusan itu bisa mendiskualifikasi peserta yang dinilai curang dan melakukan pemungutan suara ulang.
"Bukan menimbang dampak terstruktur sistematis dan masif (TSM). Tetapi memang ini bermasalah dari awal. Bahkan tidak perlu melihat angkanya berapa," ujar Bivitri.
Dia berharap MK masih menjadi lembaga yang dapat dipercaya oleh publik sebagai lembaga konstitusi tertinggi untuk mencari keadilan.
"Saya tidak bilang mereka superhero. Kita tahu ada perubahan konstelasi dan susunan hakim MK. Tapi menurut saya, saya bisa percaya pada mereka," ucap pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.
(MI/Dinda Shabrina)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))