Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menyebut tidak ada kejanggalan terhadap memorandum yang dikeluarkan
Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung diketahui menunda seluruh laporan dugaan korupsi para capres-cawapres, calon anggota legislatif, hingga calon kepala daerah.
Mahfud menilai sikap kejagung sebagai hal biasa mengingat Indonesia mulai memasuki tahun politik. Menurutnya, kerap kali para capres-cawapres, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah dikriminalisasi menjelang pemilu.
“Memang sejak dulu gitu karena sering kali kalau ada pemilu itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti. Sehingga dia sudah terlanjur jatuh namanya, tidak terpilih bahkan tidak berani mendaftar juga,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
Lebih jauh, Mahfud menyebut laporan dugaan korupsi akan ditunda proses penyelidikan dan penyidikannya apabila dilaporkan dalam kurun waktu pemilu tahun depan. Sehingga laporan akan dilanjutkan apabila masa pemilu telah selesai.
Sementara itu, Mahfud mengungkapkan kebijakan Kejagung ini tidak berlaku bagi kasus yang tengah berjalan. Ia menegaskan penegakan hukum akan tetap berjalan tanpa adanya unsur politis.
“Tentu kalau yang sedang berjalan nanti biar dicari jalan keluar di Kejaksaan Agung. Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan itu, tapi semuanya tentu akan dibi?jaki agar hukum itu tidak dipolitisir,” kata dia.? (?
Sarah Ruhendi?)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))