Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin ingin seluruh jajarannya menunda pengusutan dugaan korupsi calon yang bakal bertarung di Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Khususnya terkait calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), serta calon kepala daerah.
"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap Burhanuddin, dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Senin, 21 Agustus 2023.
Arahan ini dikhususkan untuk Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen. Menurut Burhanuddin, hal tersebut mesti dilakukan untuk memastikan pesta lima tahunan berlangsung konduisf.
Di sisi lain, jajaran Korps Adhyaksa diminta menjaga netralitas. Burhan tak ingin ada jaksa yang terafiliasi dengan partai politik.
“
Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung, Senin, 21 Agustus 2023.
Jelang Pemilu 2024, Burhanuddin menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Menurutnya, hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan.
“Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))