Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 untuk Provinsi Bali. Hasilnya, pasangan calon presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang telak di Pulau Dewata.
Perolehan suara Jokowi-Ma'ruf lebih dari 10 kali lipat dari perolehan suara Prabowo-Sandi. Persentase kemenangan Jokowi-Ma'ruf mencapai 91,68 persen dari total suara sah sebanyak 2.564.472.
"Perolehan suara pasangan calon 01 sebanyak 2.351.057 dan perolehan suara paslon 02 sebanyak 213.415," kata Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membacakan hasil rekapitulasi dalam formulir formulir DC-I PPWP di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.
KPU Provinsi Bali menetapkan 3.220.479 warga sebagai pemilih dengan rincian 3.130.288 dalam daftar pemilih tetap (DPT), 23.156 dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), dan 67.035 dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Baca: Rekapitulasi Nasional Provinsi Bali Diwarnai Interupsi
Dari 3 juta pemilih yang terdaftar, sebanyak 2.616.810 warga datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Dari 2,6 juta suara yang masuk untuk Pilpres, 52.338 suara dinyatakan tidak sah.
Selain itu, di Bali juga tercatat ada 4.005 penyandang disabilitas yang tercatat dalam daftar pemilih. Namun hanya sebanyak 1.420 orang yang menggunakan hak pilihnya.
Rekapitulasi suara di Bali menjadi yang pertama ditetapkan KPU. Selanjutnya, KPU akan merekap hasil pemilu untuk Provinsi Bangka Belitung.
Seperti diketahui, calon terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Hasil itu akan diumumkan KPU selambat-lambatnya pada 22 Mei 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))