Jayapura: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menjadwalkan pelaksanaan rapat terbuka pleno
rekapitulasi penghitungan hasil suara pilkada susulan Kabupaten Boven Digoel pada 1 Januari 2021.
Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay mengatakan agenda pembukaan pleno rekapitulasi itu, menyusul waktu pelaksanaan jadwal pleno tingkat kabupaten yang dimulai pada 1-5 Januari.
"Sehingga dalam rentang waktu tersebut, kami bisa melakukan rekap hasil dari tingkat PPD yang telah masuk di KPU," katanya, Kamis, 31 Desember 2020.
Menurut Theodorus, pihaknya tidak menunggu hasil rekap 20 distrik secara keseluruhan, pasalnya, jika menunggu semua hasil tersebut, akan terjadi penumpukan.
Baca juga:
Kalah di Pilkada Yahukimo, Abock Busup: Tak Semua Sengketa Pilkada Digugat
"Jadi hasil PPD yang telah ada berita acaranya di KPU itu yang didahulukan rekapnya, dicicil. Sehingga jika terjadi masalah bisa diselesaikan pada saat rekapan, sambil menunggu hasil dari distrik yang lain, intinya dilakukan bertahap," ujar dia.
Dia menjelaskan per 30 Desember pukul 21.00 WIT, KPU Boven Digoel telah menerima tujuh hasil rekap tingkat distrik, masing-masing Midiptana, Kouh, Jair, Kombut, Iniyandit, Subur, dan Distrik Sesnuk.
"Hari ini masih ada hasil juga yang masuk, tapi belum, karena masih dilakukan pemeriksaan dulu, sementara informasi masih ada juga hasil rekapan distrik lainnya dalam perjalanan," sambung dia.
Theodorus menambahkan hasil rekapan yang telah dikembalikan ke KPU harus lengkap, dengan dokumen-dokumen berupa B hasil kecamatan KWK, berita acara, form C keberatan, daftar hadir, dan dokumen lain yang semuanya harus dimasukkan dalam kotak suara yang disegel.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))