Jember: Saksi dari dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember (Pilbup Jember) menolak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara
pilkada setempat pada Kamis, 17 Desember 2020, pukul 23.41 WIB.
Saksi dari pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian), Rico Nurfiansyah Ali, mengatakan pihaknya melihat ada cacat hukum dalam proses rekapitulasi dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan dan tidak sesuai dengan aturan.
Menurut dia, jumlah surat suara hampir di semua TPS tidak sesuai dengan PKPU, yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen, kemudian ditemukan kotak suara yang tidak tersegel, dan ada pemilih yang menggunakan surat undangan pemilih lain.
Baca juga:
Pilkada Boven Digoel Berpotensi Diundur ke 28 Desember
"Kami mendorong Bawaslu Kabupaten Jember untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU setempat karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos di TPS," tuturnya, Jumat, 18 Desember 2020.
Kendati demikian, Rico menyatakan pasangan Faida-Vian telah menerima 100 persen atas hasil perolehan suara pilkada yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02. Pihaknya menerima kekalahan dengan kesatria dan lapang dada.
Sementara itu, saksi dari pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan), Candra Ary Fianto, juga menolak menandatangani hasil penetapan penghitungan suara dengan menyampaikannya keberatan secara tertulis dalam form catatan kejadian khusus karena banyak pelanggaran.
"Terjadi hampir di semua TPS, saksi tidak diberi form kejadian khusus dan surat suara tidak sesuai dengan DPT, kemudian ditemukan pemilih yang menggunakan surat undangan orang lain di TPS 24 Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari," katanya.
Selain itu, lanjut dia, hampir semua hasil rekap form D tidak sama dengan sirekap sehingga pihaknya menolak tanda tangan dalam berita acara meskipun bisa menerima hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU setempat.
Ketua KPU Kabupaten Jember M Syai'in mengungkapkan tidak bersedianya dua saksi pasangan calon untuk menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil rekap.
"Berita acara itu ditandatangani oleh lima anggota KPU Kabupaten Jember dan saksi pasangan calon nomor urut 02 Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) sehingga hasil penetapan rekap tersebut tetap sah," kata dia.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara, pasangan Faida-Vian mendapatkan 328.729 suara, pasangan Hendy-Gus Firjaun mendapatkan 489.794 suara, dan pasangan Salam-Ifan mendapatkan 232.648 suara. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 02 unggul dalam Pilkada Jember.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))