Jakarta: Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Kabupaten Boven Digoel, Papua, belum resmi ditetapkan. Penentuan tanggal menunggu keputusan KPU Provinsi Papua lewat komunikasi dengan pemerintah daerah setempat.
"Sepertinya belum laporan resmi. Sementara ini, kemungkinan 28 Desember 2020," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Arief Budiman dalam diskusi virtual bertajuk 'Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan', Kamis, 17 Desember 2020.
Menurut Arief, KPU Papua sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak di daerah. Ada dua opsi jadwal penyelenggaraan Pilkada di Boven Digoel, sebelum atau sesudah Natal 2020.
"Awalnya mereka memang awalnya mengeluarkan dua opsi. Karena di sana ada perayaan natal dan tahun baru," ujar Arief.
Baca:
Gubernur Papua: Pilkada Boven Digoel Digelar 21 Desember
Gubernur
Papua Lukas Enembe menyatakan bahwa Pilkada di Kabupaten Boven Digoel dilaksanakan Senin, 21 Desember 2020. Sementara itu, Ketua KPU Papua Theodorus Kossay menyatakan tanggal tersebut tidak memungkinkan untuk digelar Pilkada.
"Saya sendiri belum dapat informasinya, tapi ada informasi seperti itu. Kami sudah menyurat ke Gubernur Papua mengenai tanggal pemungutan suara tersebut. Tinggal beliau memberikan surat kepada kami (KPU) terkait surat yang kami ajukan tersebut," kata Kossay.
Pihaknya mengajukan pelaksanaan Pilkada Boven Digoel pada 28 Desember 2020 ke Gubernur Papua. Pemilihan tanggal tersebut karena proses pencetakan logistik dan distribusi membutuhkan waktu.
"Logistik ini kan ada beberapa jenis logistik yang belum dicetak, misalnya surat suara, surat KWK, hologram, DPC, C hasil lampiran," ujarnya.
Baca:
KPU Papua Ragu Pilkada Boven Digoel Digelar 21 Desember
Pilkada Kabupaten Boven Digoel sempat ditunda lantaran adanya sengketa. Sengketa diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Yusak-Yacob mengajukan sengketa karena pencalonan keduanya dibatalkan pada 28 November 2020 lantaran dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Faktor TMS diduga karena Yusak pernah terjerat kasus korupsi oleh KPK. Putusan KPU tak meloloskan Yusak-Yacob membuat pendukung calon nomor urut 4 itu memanas.
KPU Papua memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilbup Kabupaten Boven Digoel. Surat dengan nomor 104/PL.02-Kpt/91/Prov/XII/2020 itu mencantumkan pilkada ditunda sampai keputusan Bawaslu Boven Digoel berkekuatan hukum tetap.
Pilkada Boven Digoel awalnya bakal diikuti 4 pasangan calon. Nomor urut 1, Lukas Ikwaron-Lexi Romel, diusung Partai NasDem dan Partai Gerindra; nomor urut 2, Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, diusung PPP dan PKB; nomor urut 3, Martinus Wagi-Isak Bangri, diusung PDIP dan PKS; serta Yusak-Yacob yang diusung Demokrat, Golkar, dan Partai Perindo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))