Jayapura: Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Kabupaten Boven Digoel, Papua, akan digelar pada 21 Desember 2020. Pemungutan suara sebelumnya ditunda lantaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yaluwo-Yacob Waremba dibatalkan sebagai peserta pilkada pada 28 November 2020 karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Yusak Yaluwo pernah terjerat kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan KPU tak meloloskan Yusak-Yacob membuat pendukung calon nomor urut 4 itu memanas.
“Pilkada Boven Digoel akan lanjut pada 21 Desember 2020,” kata Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis, 17 Desember 2020.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) susulan di Kabupaten Boven Digoel, Papua, masih berproses. Pelaksanaan pilkada susulan menunggu penetapan jadwal tahapan pilkada.
Baca juga:
Perolehan Sementara Pilgub Sulawesi Versi Sirekap
“KPU sudah mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Papua selaku KPU Boven Digoel, dia harus mengirim usulan kepada Gubernur (Papua Lukas Enembe, terkait jadwal pilkada susulan),” kata Arief.
Arief mengatakan penetapan jadwal tahapan pilkada ada di tangan gubernur. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pilkada Boven Digoel awalnya bakal diikuti empat pasangan calon. Nomor urut 1, Lukas Ikwaron-Lexi Romel diusung Partai NasDem dan Partai Gerindra; nomor urut 2, Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket diusung PPP dan PKB; nomor urut 3, Martinus Wagi-Isak Bangri diusung PDIP dan PKS; serta Yusak-Yacob yang diusung Demokrat, Golkar, dan Partai Perindo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))