Sorong: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya menyebutkan total kekurangan surat suara yang tercatat pada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enam kabupaten/kota di provinsi setemlat sebanyak 2.320 lembar.
Anggota Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya Zatriawati menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan pada H-7 atau tujuh hari jelang pemungutan suara, di Provinsi Papua Barat Daya masih mengalami kekurangan sebanyak 2.320 lembar surat suara.
Kekurangan itu terdiri atas surat suara pemilihan DPD sebanyak 75 lembar, DPR RI 527 lembar, DPRD Provinsi berjumlah 51 lembar, dan DPRD kabupaten/kota 1.676 lembar.
"Iya, kekurangan surat suara sebanyak 2.320 lembar tersebar di enam kabupaten dan kota di Papua Barat Daya," jelasnya di Sorong, Kamis, 8 Februari 2024.
Bawaslu Papua Barat Daya berkomitmen untuk terus memastikan pemenuhan kekurangan logistik tersebut dan membangun koordinasi intensif dengan KPU Papua Barat Daya guna mempercepat pengiriman logistik dari penyedia ke masing-masing kabupaten/kota.
"Siang tadi berdasarkan hasil pengawasan langsung di Bandara DEO (Domine Eduard Osom) Sorong, logistik yang tiba hanya berupa sampul dan C1 plano," katanya.
Dia berharap logistik surat suara bisa tiba dalam satu atau dua hari ke depan untuk mempercepat pendistribusian logistik ke setiap distrik di tingkat kabupaten dan kota.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Kambu mengakui di masing-masing kabupaten dan kota ada kekurangan surat suara, namun telah dilaporkan lewat sistem aplikasi dan penyedia telah mengirimkan kekurangan surat suara itu.
Dia mengatakan pada 6 dan 7 Februari 2024, logistik surat suara sudah tiba sehingga KPU kabupaten dan kota langsung melakukan sortir, lipat dan pengepakan surat suara itu.
"Pemenuhan kekurangan surat suara sudah tiba dari penyedia, tinggal di sortir, lipat dan pengepakan di KPU kabupaten dan kota, untuk kemudian siap didistribusikan ke setiap distrik sesuai jadwal," ujarnya.
"Kank bisa memastikan bahwa logistik pemilu sudah siap 95 persen untuk nantinya didistribusikan sesuai jadwal masing-masing kabupaten/kota," tambahnya.
KPU telah menetapkan jumlah pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 440.826 orang, tersebar pada lima kabupaten dan Kota Sorong, 132 distrik (kecamatan), 1.013 kelurahan dan kampung (desa). Sedangkan jumlah keseluruhan tempat pemungutan suara di Papua Barat Daya sebanyak 2.156 TPS.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))