Jakarta: Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari memilih legawa dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Pria yang akrab disapa Tobas itu tak mau memaksakan gugatan tak masuk akal.
"Karena kita di NasDem, kita enggak mau mengajukan permohonan yang mengada-ada," ujar pria yang karib disapa Tobas ini di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca: Tak Semua Gugatan Pileg Bisa Dilanjutkan
Sikap itu dibuktikan dengan pencabutan gugatan pileg di Kota Padang, Sumatra Barat. Gugatan itu telah didaftarkan pada Rabu, 10 Juli 2019. Ketika memeriksa berkas, Tobas menilai bukti yang diajukan dalam gugatan itu lemah.
Tobas tak ingin memaksakan gugatan itu. Apalagi, gugatan dianggap tak relevan dengan substansi PHPU legislatif. Ia tak ingin menjejalkan seluruh bukti tersebut di depan mahkamah.
"Sikap
gentleman yang kita kemukakan," ujar dia.
Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat sempat memprotes kuasa hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syamsul Huda karena memaksakan bukti di persidangan. Syamsul memasukkan banyak bukti tambahan di persidangan PHPU legislatif Sumatra Utara.
"Jadi bahasa jawanya memplokoto mahkamah ini, memperkosa mahkamah namanya ini. Gimana nanti kita cocokan dengan daftar buktinya agak cepat," kata Arief saat sidang PHPU Legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Arief menyebut Syamsul menyalahi etika beracara PHPU legislatif. Seharusnya bukti disetor bersama permohonan agar MK memiliki waktu melakukan verifikasi.
"Kalau segini baru dimasukan ya ini namanya menghambat jalannya revolusi," tegasnya.
Mantan Ketua MK itu tak menjelaskan maksud revolusi tersebut. Ia geram barang bukti berupa berkas formulir C1 yang menggunung itu dijejalkan ke dalam ruang sidang menggunakan troli.
Baca: Majelis Tuding Kuasa Hukum PKB Memperkosa MK
Arief naik pitam karena barang bukti yang dikemas dalam kontainer plastik itu tak dikelompokan. Namun, Syamsul berdalih bukti itu telah dikelompokan.
"Bukti kayak gini sudah apanya ini? bukti apa kayak gini, cara verifikasi kayak gimana ini," tegas Arief.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))