Jakarta: Hakim Konstitusi Arief Hidayat memprotes Kuasa Hukum PKB Syamsul Huda, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Sumatera Utara. Arief tak terima Syamsul membawa beberapa kontainer plastik berisi bukti di persidangan.
"Jadi bahasa Jawanya
memplokoto mahkamah ini, memperkosa mahkamah namanya ini. Gimana nanti kita cocokan dengan daftar buktinya agak cepat," kata Arief saat sidang PHPU Legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Menurutnya, perilaku Syamsul menyalahi etika hukum acara PHPU legislatif. Sebab harusnya Syamsul mendaftarkan bukti bersamaan dengan permohonan, sehingga memberikan waktu bagi MK melakukan verifikasi.
"Kalau segini baru dimasukan ya ini namanya menghambat jalannya revolusi," tegasnya.
Baca juga:
Tak Semua Gugatan Pileg Bisa Dilanjutkan
Tidak jelas revolusi apa yang dimaksud, namun Arief geram dengan barang bukti yang diberikan. Berkas-berkas berupa form C1 yang menggunung itu dijejalkan di persidangan via troli.
Arief semakin geram lantaran barang bukti yang dimasukkan ke kontainer plastik itu belum dikelompokkan. Sementara kuasa hukum PKB berdalih bahwa bukti-bukti itu sudah dikelompokkan.
"Bukti kayak gini sudah apanya ini? bukti apa kayak gini, cara verifikasi kayak gimana ini," kesal Arief.
Ia lantas menyinggung sidang PHPU di tataran pilpres, saat itu bukti yang tak rapih langsung dikembalikan. Arief berunding dengan Ketua Panel Anwar Usman dan anggota majelis Enny Nurbaningsih.
"Nanti kesepakatan kita bertiga bagaimana memperlakukan bukti-bukti apakah majelis hakim verifikasikan. Bagaimana nanti bertiga akan putuskan," beber dia.
Adapun kuasa hukum PKB Syamsul Huda menerima ketetapan itu. "Saya serahkan ke Yang Mulia," ujar Syamsul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))