Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menegaskan tak semua gugatan pemilu legislatif bisa dilanjutkan. Keputusan ini dibuat setelah hakim memeriksa permohonan yang dibacakan pemohon.
"Jadi, belum tentu semua perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi, oleh karena itu saya sarankan semua diselesaikan di sini dulu," kata Arief dalam persidangan di Gedung MK, Kamis, 11 Juli 2019.
Arief menyebut beberapa perkara akan diputus
dismissal atau tak dilanjutkan ke persidangan selanjutnya. Para hakim akan menilai komponen perkara dan kelaikannya untuk diteruskan.
"Apakah perkara ini memenuhi syarat untuk diteruskan ke pemeriksaan saksi gitu," beber Arief.
Namun, Arief tak memerinci perkara yang tak bisa dilanjutkan. Arief menyebut keputusan lanjut tidaknya gugatan bakal disampaikan hakim sebelum pemeriksaan saksi pada 15 Juli 2019.
MK menerima 340 pendaftar gugatan yang dimohonkan pemohon. Namun, mengerucut menjadi 260 gugatan setelah teregistrasi. Jumlah tersebut terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD.
Sidang PHPU legislatif berlangsung pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan akan digelar pada 15 sampai 30 Juli 2019. Sedangkan pembacaan putusan hasil PHPU legislatif diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
(Baca juga:
Hakim MK Minta Pemohon PHPU Pileg Memahami Aturan)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))