Jakarta: Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Lutfi Yazid mengaku tak puas dengan penjelasan saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penjelasan ahli tentang sistem informasi perhitungan suara (Situng) dianggap di luar konteks.
"Mereka (KPU) sama sekali tak bisa jelaskan. Dalam risalah hakim bilang bahwa KPU ngeles mulu," kata Lutfi usai menjalani sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019.
Baca: Bawaslu Tak akan Hadirkan Saksi
Menurut Lutfi saksi ahli ilmu teknologi (IT) yang dihadirkan KPU hanya memiliki kapasitas dalam merancang Situng. Lutfi menganggap aahli pihak KPU atas nama Marsudi Wahyu Kisworo enggan menjawab lugas ada tidaknya kecurangan dalam Situng.
Lutfi menganggap pernyataan Marsudi mengambang lantaran kerap menyebut kata 'mungkin'. Seharusnya, tambah dia, saksi ahli dapat memberikan jawaban dengan pasti dan ilmiah.
"Harusnya bisa berikan counter, jawaban ahli mereka banyak kata mungkin, banyak kata tak pasti. Amanat konstitusi tidak bisa dijalankan KPU," ungkapnya.
Baca: KPU Biarkan Publik Menilai Saksi Kubu Prabowo
Lutfi malah membandingkan dengan ahli IT yang dihadirkan kubunya, Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. Keduanya diklaim lebih berkompeten dalam lugas menyatakan adanya kecurangan dalam penghitungan suara di Situng.
"Berbeda dengan ahli yang kami hadirkan, mereka bisa membuktikan secara scientific bahwa terjadi data siluman dan lain-lain," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))