Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon tak ambil pusing dengan saksi tahanan kota yang dihadirkan tim kuasa hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. KPU mempersilakan publik menilai keberadaan saksi bernama Rahmadsyah itu.
"Kemudian orang tahanan kota dijadikan saksi kualitasnya seperti apa, ya tergantung yang mengajukan bisa dinilai publik," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019.
Baca: KPU: Amplop 02 Nemu Apa Bikin Sendiri?
KPU sejak awal meragukan kesaksian Rahmadsyah. KPU juga mencurigai gelagat saksi itu sejak awal. Apalagi, Rahmadsyah memakai kacamata hitam saat bersaksi.
"Kami sudah mau tanya itu kacamata minus atau gaya, cuma kami enggak tega. Ketika ditanya hakim ternyata kacamata gaya dan untuk menghindari publikasi bahwa statusnya sebagai tahanan kota," ujar Hasyim.
Hasyim menyerahkan kesaksian Rahmadsyah kepada majelis. "Silakan hakim mau mempercaya atau tidak. Bagi kami sudah meragukan," ujar dia.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi kubu 02 terungkap Rahmadsyah berstatus terdakwa dan merupakan tahanan kota. Ia juga terbukti berbohong terkait izin ke kejaksaan untuk menghadiri persidangan PHPU Pilpres 2019.
Status tahanan kota yang disandangnya berasal dari Kejaksaan Tinggi Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Rahmadsyah juga mengaku ke Jakarta untuk menemani orang tuanya yang sakit dalam surat pemberitahuan ke kejaksaan, bukan sebagai saksi persidangan.
Baca: Saksi Kubu Prabowo Diduga Beri Keterangan Palsu
Rahmadsyah menyandang status terdakwa karena dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang perdananya berlangsung di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))