Jakarta: Ketua Kontitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai kurang peka merespons permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satunya terkait persoalan pemilih pindahan.
"Kalau KPU tidak responsif, ini bisa jadi alasan bagi peserta pemilu untuk mengatakan pemilu tak berjalan baik," kata Veri dalam sebuah diskusi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2019.
Veri mencontohkan sikap kurang responsif KPU dalam mengatasi problem surat suara bagi pemilih pindahan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Hingga kini, KPU belum menemukan solusi konkret pada persoalan tersebut.
Sebetulnya, kata dia, ada banyak tafsir undang-undang (UU) yang bisa digunakan KPU untuk mencetak surat suara bagi pemilih pindahan. Ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut surat suara diproduksi sebanyak daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen DPT sebagai surat suara cadangan tak akan terpenuhi karena sejumlah pemilih pindah.
Dari situ, KPU bisa membuat aturan baru untuk mencetak surat bagi pemilih tambahan. Hal ini sekaligus sebagai upaya memenuhi jumlah suarat suara sesuai perintah UU. Namun demikian, nyatanya KPU malah memutuskan menunggu pihak lain untuk mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017.
"KPU seharusnya bergerak cepat, tak menunggu respons lembaga lain. Padahal secara hukum KPU punya posisi cukup kuat untuk membuat PKPU (peraturan KPU), khususnya soal pemilih tambahan," ujar dia.
Baca: KPU Diminta Cari Jalan Keluar Masalah Pemilih Tambahan
Veri meminta KPU dan penyelenggara pemilu seharusnya bisa lebih gesit lagi dalam menindaklanjuti problem pemilu. Jika tidak, KPU bisa menjadi sasaran empuk upaya delegitimasi proses pemilu.
"Mestinya KPU dan Bawaslu harus sangat responsif terhadap isu yang banyak muncul. Jangan sampai setelah pencoblosan, hasilnya justru didelegitimasi karena banyak persoalan dalam proses pemilu yang tidak selesai," pungkas dia.
KPU tengah didesak segera mencari jalan keluar masalah warga yang ada di DPTb. Pasalnya, pemilih DPTb ini berpotensi tak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran terkendala surat suara.
Pemilih yang masuk kategori DPTb adalah mereka yang pindah memilih TPS. Hingga 17 Februari 2019, jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang yang tersebar di 87.483 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. KPU memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))