Jakarta: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencari jalan keluar masalah daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Pasalnya, DPTb ini berpotensi tak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran terkendala surat suara.
"Hak untuk memilih dijamin konstitusi. Dengan demikian hak untuk memilih tak boleh terhambat oleh teknis administrasi," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Februari 2019.
Hasto mengatakan hak konstitusional warga negara dalam menentukan pilihannya harus dilindungi. Hasto mengaku akan segera mengomunikasikan permasalahan DPTb ini dengan KPU. Menurut Hasto, persoalan DPT ini sejatinya adalah masalah klasik yang selalu muncul saat Pemilu.
"Tapi semangat kami untuk memperbaiki DPT ini karena itulah instrumen yang penting untuk demokrasi," ujarnya.
Baca: Solusi Ketersediaan Surat Suara Pemilih Pindahan
Keberadaan DPTb rupanya masih menjadi masalah. Komisioner KPU Viryan mengatakan pihaknya masih kekurangan surat suara untuk DPTb. "Dengan jumlah pemilih pindahan seperti ini, KPU mengalami kendala untuk penyediaan surat suaranya,” kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2019.
Menurut Viryan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya menjelaskan produksi surat suara berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah itu masih bisa ditambah dengan total dua persen surat suara cadangan.
Penambahan dua persen itu dihitung berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, lanjut Viryan, di beberapa TPS, terdapat DPTb dalam jumlah yang besar, seperti di perusahaan atau lembaga pendidikan. Pemilih DPTb tersebut tidak mungkin diakomodir oleh dua persen surat suara cadangan.
Untuk diketahui pemilih yang masuk kategori DPTb adalah mereka yang pindah memilih TPS. Hingga 17 Februari 2019, jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang.
Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. KPU memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))