Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencari solusi terkait surat suara pemilih pindah memilih. Hal ini lantaran jumlah pemilih pindahan yang tercatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) melebihi jumlah alokasi surat suara cadangan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bisa menjadi solusi dari permasalahan ini. Keputusan juga bisa dilakukan dari kesepakatan peserta Pemilu.
"Bisa Perppu, bisa kesepakatan para pihak, tapi prinsipnya KPU penting karena ini hal sensitif membicarakan dengan pihak terkait," kata Viryan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
Viryan mengatakan Perppu merupakan opsi yang paling mungkin dilakukan. Hal tersebut lantaran undang-undang tak memberikan ruang bagi KPU untuk mencetak surat suara khusus pemilih pindahan.
Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), yaitu sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen DPT di setiap TPS. Sehingga pemilih pindahan hanya bisa menggunakan alokasi surat suara cadangan sebesar 2 persen dari DPT tersebut.
Masalah kemudian muncul ketika KPU merekap data pemilih pindahan yang mencapai 275.923 per 17 Februari 2019. Data itupun masih memungkinkan bertambah lantaran KPU masih menyisir potensi pemilih pindah memilih.
Dengan jumlah pemilih pindahan sebanyak itu, Viryan mengatakan terdapat potensi pemilih pindahan di sejumlah TPS yang kehilangan hak suaranya lantaran persoalan ketersediaan surat suara.
Viryan mengatakan KPU masih akan membahas persoalan ini dengan DPR dan Pemerintah. KPU tak bisa bekerja sendirian dalam menyelamatkan hak pilih warga.
"Kami akan menyampaikan ini kepada pihak terkait dalam hal ini Komisi II, pemerintah, Bawaslu, kendala ini bagaimana. Tidak bisa KPU sendirian, kan ada konsekuensinya," kata Viryan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((BOW))