Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ingin mencabut pasal-pasal karet yang terdapat pada Undang-Undang (UU) tentang penistaan agama dan UU ITE. Sebab, pasal-pasal itu dinilai tidak memiliki parameter yang jelas.
"Kami memang sedang berjuang masuk DPR untuk merevisi, syukur-syukur mencabut pasal karet di UU penistaan agama dan di UU ITE. Mungkin ada juga jalur lain, seperti jalur hukum," kata Juru Bicara PSI Bidang Hukum Rian Ernest di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Februari 2019.
Menurutnya, agama memang bersifat luhur dan suci namun tidak terelakan dari sifat subjektif. Oleh karena itu, penilaian setiap agama terhadap sesuatu berbeda-beda.
"Penilaian-penilaiannya berbeda, di Kristen bisa beda-beda, di teman kita Islam bisa beda-beda. Kalau enggak ada pagar dan parameternya, selamanya akan ada orang yang dipenjarakan," tutur Rian.
Berbagai contoh terlihat, lanjutnya, yakni kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) dan kasus Ahmad Dhani. Bahkan saat ini Akademisi dan Aktivis Rocky Gerung sedang diperiksa kepolisian terkait kasus penistaan agama.
"Pasal karet ini sudah jelas harus tidak ada lagi di Indonesia. Supaya jangan ada orang yang vokal bicara dijerat, biarkan saja kita berekspresi secara bebas yang penting sesuai dalam koridor hukum. Kalau koridor hukum saja karet, ya susah," jelas Rian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((EKO))